- Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
- kepala dinas
- sekretariat dinas terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program
- bidang Bina Teknik terdiri dari :
- Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi
- Seksi Perencanaan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian
- bidang Jalan dan Jembatan terdiri dari :
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
- Seksi Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- bidang Penataan Ruang terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Penataan Ruang
- Seksi Pemanfaatan Ruang
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum :
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana ke-PU an
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Utilitas Umum; dan
- Seksi Operasional Alat Berat dan Laboratorium
- UPTD
- kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional
- Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagan Struktur Organisasi Buka di SINI